Gothic text from pookatoo.com

kata bijak

kebanggaan bukan dilihat dari kesuksesan yang kita dapat , tapi dilihat dari seberapa kuat kita berusaha untuk bangun kembali saat kita terjatuh,, 1000 kali kita terjatuh bukan berarti kita kalah, tapi,,,menyusun jalan berikutnya agar meraih kemenangan, dan pengalaman itu sangat mahal harganya


Kamis, 05 Desember 2013

SIRKUMSISI



BAB 1 PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Budaya merupakan daya dari budi yang berupa cipta, karsa dan rasa, kebudayaan merupakan hasil dari cipta, karsa dan rasa tersebut.Sedangkan kesehatan adalah keadaan manusia sehat baik secara biologis,sosial,psikologis,dan spiritual.
Dampak Perubahan Sosial Budaya Terhadap Kesehatan:
      Manusia sebagai sasaran perhatian : Biologi atau sosial-budaya
      Paradigma atau cara pandang
      Manusia dilihat sebagai subjek yang berfikir, memiliki keyakinan, bertindak.
      Manusia yang hidup dalam lingkungan tertentu.
      Manusia yang memiliki “ilmu kesehatan” dari jaman ke jaman.
      Ilmu kesehatan “modern” muncul belakangan. 
            Kebudayaan di masyarakat berbeda-beda, begitu juga pandangan masyarakat tentang kesehatan, contohnya pandangan masyarakat tentang sirkumsisi, ada beberapa kebudayaan yang menyarankan setiap orang melakuakan sirkumsisi, namun ada beberapa kebudayaan yang tidak memperbolehkan dilakukan sirkumsisi. Kenapa adanya perbedaan pendapat tentang itu? , pandangan itulah yang membuat kami mengangkat judul makalah ini,agar kita dapat mempelajari kebudayaan-kebudayaan yang ada, serta menghormatinya.

1.2  Tujuan

·         Mempelajari kebudayaan-kebudayaan yang ada di masyarakat.
·         Mengetahui keuntungan dan kerugian sirkumsisi
·         Setelah mempelajarinya,diharapkan dapat menghormati kebudayaan-kebudayaan lain









BAB II  PEMBAHASAN

 Kebudayaan kesehatan  mengenai sirkumsisi
2.1 Pengertian
Pengertian kebudayaan
Budaya adalah suatu pola dari keseluruhan keyakinan dan harapan yang dipegang teguh secara bersama oleh semua anggota organisasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang ada dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, budaya dalam suatu organisasi adalah menjadi pengikat semua karyawan secara bersama dalam organisasi tersebut dan sekaligus sebagai pemberi arti dan maksud dalam keterlibatan karyawan tersebut dalam pekerjaan sehari-hari dari organisasi.

            Budaya
adalah suatu pola dari asumsi-asumsi dasar (keyakinan dan harapan) yang ditemukan ataupun dikembangkan oleh suatu kelompok tertentu dari organisasi, dan kemudian menjadi acuan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan adaptasi keluar dan integrasi internal, dan karena dalam kurun waktu tertentu telah berjalan/berfungsi dengan baik, maka dipandang sah, karenanya dibakukan bahwa setiap anggota organisasi harus menerimanya sebagai cara yang tepat dalam pendekatan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dalam organisasi oleh Shein (1985-1990)

           Budaya dalam arti yang luas adalah suatu keadaan akibat perilaku manusia yang secara perorangan atau kelompok, bermasyarakat dan bernegara yang dapat mempengaruhi kehidupan yang damai dan tenteram, sejahtera dalam arti bahwa semua dapat hidup sehat diatas garis kemiskinan, tidak membedakan suku, etnik, ras dan jenis kelamin, tidak mencemari dan merusak lingkungan, tidak meracuni sumberdaya alam terbaharukan dan tidak terbaharukan, yang secara demokratis menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia, memberi kebebasan untuk beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan dapat menikmati pendidikan sesuai bakat dan keinginannya oleh Bacharuddin Jusuf Habibie.

Kebudayaan adalah seluruh hasil usaha manusia, baik berupa benda ataupun hanya berupa buah pikiran dan alam penghidupan oleh R. Soekmono.
kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar oleh Antropolog Koentjaraningrat.
Kebudayaan adalah Keseluruhan cara hidup (yang merangkumi cara bertindak, berkelakuan dan berfikir) serta segala hasil kegiatan dan penciptaan yang berupa kebendaan atau kerohanian sesuatu masyarakat, tamadun, peradaban, kemajuan akal budi dan lain-lain oleh Ibid.
Kebudayaan ataupun yang disebut peradaban, mengandung pengertian yang luas, meliputi pemahaman perasaan suatu bangsa yang kompleks, meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat istiadat (kebiasaan), dan pembawaan lainnya yang diperoleh dari anggota masyarakat (Taylor, 1897)

            Mempelajari pengertian kebudayaan bukan suatu kegiatan yang mudah, mengingat banyaknya batasan konsep dari berbagai literaturnya, baik yang berwujud ataupun yang abstrak yang secara jelas menunjukkan jalan hidup bagi kelompok orang (masyarakat). Demikian pula proses sejarah bukan hal yang mengikat, tetapi merupakan kondisi ilmu pengetahuan, agama, seni, adat istiadat, dan kehendak semua masyarakat.

Walaupun demikian, menurut Kluckhohn (1951) hampir semua antropolog Amerika setuju dengan dalil proposisi yang diajukan oleh Herkovits dalam bukunya yang berjudul Man and His works tentang teori kebudayaan yaitu:

·         kebudayaan dapat dipelajari
·         kebudayaan berasaal atau bersumber dari segi biologis, lingkungan, psikologis, dan komponen sejarah eksistensi manusia.
·         kebudayaan mempunyai struktur
·         kebudayaan dapat dipecah-pecah ke dalam berbagai aspek
·         kebudayaan bersifat dinamis
·         kebudayaan mempunyai variabel
·         kebudayaan memperlihatkan keteraturan yang dapat dianalisis dengan metode ilmiah
·         kebudayaan merupakan alat bagi seseorang (individu) untuk mengatur keadaan totalnya dan menambah arti kesan kreatif


Pengertian Kesehatan
Kesehatan menurut wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan pengertian kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948  menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”
Pada tahun 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.
Istilah sehat dalam kehidupan sehari-hari sering dipakai untuk menyatakan bahwa sesuatu dapat bekerja secara normal. Bahkan benda mati pun seperti kendaraan bermotor atau mesin, jika dapat berfungsi secara normal, maka seringkali oleh pemiliknya dikatakan bahwa kendaraannya dalam kondisi sehat. Kebanyakan orang mengatakan sehat jika badannya merasa segar dan nyaman. Bahkan seorang dokterpun akan menyatakan pasiennya sehat manakala menurut hasil pemeriksaan yang dilakukannya mendapatkan seluruh tubuh pasien berfungsi secara normal. Namun demikian, pengertian sehat yang sebenarnya tidaklah demikian. Pengertian sehat menurut UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960, Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Pengertian sehat tersebut sejalan dengan pengertian sehat menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1975 sebagai berikut: Sehat adalah suatu kondisi yang terbebas dari segala jenis penyakit, baik fisik, mental, dan sosial.
Batasan kesehatan tersebut di atas sekarang telah diperbaharui bila batasan kesehatan yang terdahulu itu hanya mencakup tiga dimensi atau aspek, yakni: fisik, mental, dan sosial, maka dalam Undang- Undang N0. 23 Tahun 1992, kesehatan mencakup 4 aspek, yakni: fisik (badan), mental (jiwa), sosial, dan ekonomi. Batasan kesehatan tersebut diilhami oleh batasan kesehatan menurut WHO yang paling baru. Pengertian kesehatan saat ini memang lebih luas dan dinamis, dibandingkan dengan batasan sebelumnya. Hal ini berarti bahwa kesehatan seseorang tidak hanya diukur dari aspek fisik, mental, dan sosial saja, tetapi juga diukur dari produktivitasnya dalam arti mempunyai pekerjaan atau menghasilkan sesuatu secara ekonomi.
Bagi yang belum memasuki dunia kerja, anak dan remaja, atau bagi yang sudah tidak bekerja (pensiun) atau usia lanjut, berlaku arti produktif secara sosial. Misalnya produktif secara sosial-ekonomi bagi siswa sekolah atau mahasiswa adalah mencapai prestasi yang baik, sedang produktif secara sosial-ekonomi bagi usia lanjut atau para pensiunan adalah mempunyai kegiatan sosial dan keagamaan yang bermanfat, bukan saja bagi dirinya, tetapi juga bagi orang lain atau masyarakat.
Keempat dimensi kesehatan tersebut saling mempengaruhi dalam mewujudkan tingkat kesehatan seseorang, kelompok atau masyarakat.
Itulah sebabnya, maka kesehatan bersifat menyeluruh mengandung keempat aspek. Perwujudan dari masing-masing aspek tersebut dalam kesehatan seseorang antara lain sebagai berikut:
1. Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.
2. Kesehatan mental (jiwa) mencakup 3 komponen, yakni pikiran, emosional, dan spiritual.
• Pikiran sehat tercermin dari cara berpikir atau jalan pikiran.
• Emosional sehat tercermin dari kemampuan seseorang untuk mengekspresikan emosinya, misalnya takut, gembira, kuatir, sedih dan sebagainya.
• Spiritual sehat tercermin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, kepercayaan dan sebagainya terhadap sesuatu di luar alam fana ini, yakni Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah SWT dalam agama Islam). Misalnya sehat spiritual dapat dilihat dari praktik keagamaan seseorang.
Dengan perkataan lain, sehat spiritual adalah keadaan dimana seseorang menjalankan ibadah dan semua aturan-aturan agama yang dianutnya.
3. Kesehatan sosial terwujud apabila seseorang mampu berhubungan dengan orang lain atau kelompok lain secara baik, tanpa membedakan ras, suku, agama atau kepercayan, status sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya, serta saling toleran dan menghargai.
4. Kesehatan dari aspek ekonomi terlihat bila seseorang (dewasa) produktif, dalam arti mempunyai kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang dapat menyokong terhadap hidupnya sendiri atau keluarganya secara finansial. Bagi mereka yang belum dewasa (siswa atau mahasiswa) dan usia lanjut (pensiunan), dengan sendirinya batasan ini tidak berlaku. Oleh sebab itu, bagi kelompok tersebut, yang berlaku adalah produktif secara sosial, yakni mempunyai kegiatan yang berguna bagi kehidupan mereka nanti, misalnya berprestasi bagi siswa atau mahasiswa, dan kegiatan sosial, keagamaan, atau pelayanan kemasyarakatan lainnya bagi usia lanjut.

Pengertian kebudayaan dalam bidang kesehatan
Keseluruhan cara hidup (yang merangkumi cara bertindak, berkelakuan dan berfikir) dalam bidang kesehatan (keadaan sejahtera baik fisik,mental,dan sosial).

Pengertian Sirkumsisi

Sunat atau khitan atau sirkumsisi (Inggris: circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan penis atau preputium. Sirkumsisi bertujuan untuk membersihkan dari berbagai kotoran penyebab penyakit yang mungkin melekat pada ujung penis yang masih ada preputiumnya.

Sirkumsisi atau sunat sudah dilakukan sejak jaman pra sejarah (Journal of Men’s Studies, Amerika Serikat). Sirkumsisi juga diharuskan dalam agama, misalnya Islam dan Yahudi. Bahkan pada awalnya para pendeta Kristenpun diharuskan sunat.
Secara medis dikatakan bahwa sunat sangat menguntungkan bagi kesehatan. Banyak penelitian kemudian membuktikan (evidence based medicine) bahwa sunat dapat mengurangi risiko kanker penis, infeksi saluran kemih, dan mencegah penularan berbagai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS dan juga mencegah penularan human papilloma virus. Selain itu sirkumsisi juga dapat mencegah penyakit seperti phimosis, paraphimosis, candidiasis, tumor ganas dan praganas pada daerah kelamin pria. Phimosis adalah gangguan atau kelainan pada kulup, sehingga tidak dapat ditarik ke arah belakang untuk mengeluarkan batang penis. Kemudian candidiasis merupakan sejenis penyakit infeksi pada kulit yang disebabkan oleh jamur jenis Candida. Pria yang di sunat lebih higienis, pada masa tua lebih mudah merawat bagian tersebut dan secara seksualitas lebih menguntungkan (lebih bersih, tidak mudah lecet/ iritasi, terhindar dari ejakulasi dini).









Pelaksanaan

Sirkumsisi dapat dilakukan dengan cara tradisional dan medis. Menurut dr Partini P. Trihono, Sp.AK, Divisi Nefrologi, Departemen Ilmu Kesehatan Anak, FKUI/RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta, di dalam dunia kedokteran, ada beberapa langkah yang dilakukan ketika melakukan sunat:

Pertama-tama mengiris kulit di bagian punggung penis (dorsumsisi). Ini dilakukan untuk mengeluarkan ujung bagian dalam penis. Kedua, mengiris kulit kulup yang mengelilingi penis (sirkumsisi). Dengan begitu, penis jadi terbuka. Setelah itu baru dokter akan menjahit luka irisan tersebut agar penyembuhannya berlangsung cepat dan tidak timbul komplikasi.

Selain cara klasik di atas, masih ada banyak cara untuk menyunat. Di antaranya adalah :
1. Cara kuno : Dengan menggunakan sebilah bambu tajam. Para bong supit alias mantri sunat langsung memotong kulup dengan bambu tajam tersebut. Namun cara ini mengandung risiko terjadinya perdarahan dan infeksi, bila tidak dilakukan dengan steril.

2. Metode cincin : Di cetuskan oleh oleh dr. Sofin, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, dan sudah dipatenkan sejak tahun 2001. Pada metode ini, ujung kulup dilebarkan, lalu ditahan agar tetap meregang dengan cara memasang semacam cincin dari karet. Biasanya, ujung kulup akan menghitam dan terlepas dengan sendirinya. Prosesnya cukup singkat sekitar 3-5 menit.

3. Metode mangkuk : Metode ini lebih cocok dilakukan untuk balita atau anak yang memiliki pembuluh darah pada kulup lebih kecil dari ukuran normal.

4. Metode lonceng : Di sini, tidak dilakukan pemotongan kulup. Ujung penis hanya diikat erat sehingga bentuknya mirip lonceng. Setelah itu, jaringan akan mati dan terlepas dengan sendirinya dari jaringan sehat. Hanya saja metode ini waktu yang cukup lama, sekitar dua minggu. Alatnya diproduksi di beberapa negara Eropa, Amerika, dan Asia dengan nama Circumcision Cord Device.

5. Dengan laser CO2 : Ini merupakan metode sunat paling canggih yang berhasil dikembangkan hingga saat ini.

Usia Kapan Sunat?

Kalau alasannya adalah agama, sebenarnya tidak ada ketentuan kapan usia yang paling baik seseorang menjalankan sirkumsisi. Tapi, biasanya sunat ini dilakukan pada saat anak sebelum atau menjelang akil balik atau puber. Walaupun demikian sebenarnya tidak ada pengaruhnya antara usia dilakukan sirkumsisi dengan pertumbuhan penis.
Jangan sunat pada usia masih dalam pertumbuhan, biarkan kulit penis dan penis berkembang lebih dulu. Usia yang tepat saat sunat antara 13-14 tahun. Sunat pada usia dini membuat kulit penis tertarik yang menyebabkan perkembangannya tidak optimal.



Beberapa hal yang diperhatikan paska sirkumsisi :
  1. Perdarahan seharusnya segera berhenti. Bila perdarahan masih terus berlangsung, pastikan bahwa hanya proses alamiah dari pembekuan (pembentukan trombin-net) darah. Kadang keluar cairan tapi relatif bening, bukan lagi merah.
  2. Bila terjadi pembengkakan berlebihan. Kadang terbentuk cairan jaringan di bekas luka, namun secara alamiah ini akan diserap tubuh.
  3. Bila anak mengeluh nyeri sangat yang tidak bisa diatasi dengan pemberian analgetik, konsultasikan ke dokter. Mungkin masih ada pembuluh darah yang belum terligasi dengan sempurna, sehingga terjadi perdarahan di dalam dan menimbulkan nyeri


Pandangan Beberapa Kebudayaan tentang Sirkumsisi

Selama ini banyak orang beranggapan bila orang sunat akan mendapat banyak keuntungan terutama bagi kesehatan dan kebersihan. Padahal, meski punya manfaat yang cukup besar sebenarnya ada beberapa bahaya sunatan yang selama ini tidak diungkap pada masyarakat. Hal ini terjadi karena berhubungan dengan budaya yang telah menjadi adat serta ajaran dari beberapa agama yang mengharuskan untuk menjadi orang sunat terutama bagi laki-laki.
Ada beberapa efek negatif khitanan yang seharusnya bisa menjadi perhatian agar orang perlu memikirkan bahaya sunatan tersebut sebelum melakukannya. Dampak negatif dari orang sunat tersebut antara lain adalah hilangnya kulup atau kulit pada ujung penis yang hilang ketika melakukan sunat.
Padahal dalam kulit kulup tersebut terdapat susunan syarat yang fungsinya untuk memberi efek nikmat ketika melakukan hubungan seksual pada usia dewasa nanti. Sehingga dengan tiadanya kulit pada ujung penis, maka kenikmatan dalam hubungan seks dengan pasangan akan berkurang.
Untuk pihak perempuan, meski bukan pihak yang melakukan tapi juga akan mendapat efek negatif khitanan yang dilakukan lak-laki. Karena dengan tiadanya kulup pada orang sunat, maka wanita juga tidak dapat menikmati hubungan seksualnya secara maksimal. Karena kulup pada ujung penis juga mampu memberi sensasi tersendiri lewat sentuhan yang diberikan pada lawan jenisnya.
Bahaya sunatan yang lain adalah berhubungan dengan psikologi. Efek negatif khitanan ini lebih sering terjadi pada orang yang karena alasan tertentu harus melakukan khitan. Jadi orang sunat tersebut melakukan khitanan bukan atas kemauan sendiri. Atau juga pada anak kecil yang belum bisa membuat keputusan sendiri kemudian terjadi penyesalan ketika usianya sudah menginjak dewasa.
Pada umumnya efek negatif khitanan yang terjadi adalah mereka merasa menyesal karena telah kehilangan sebagian anggota tubuhnya terutama pada organ yang dianggap sangat vitat yaitu penis. Mereka merasa bila dirinya tidak lengkap dibanding dengan orang lain yang tidak melakukan sunat pada dirinya.
Khusus untuk orang yang melakukan sunat pada usia dewasa, maka efek negatif khitnan tersebut akan lebih mereka rasakan. Karena sebelumnya mereka sudah mengalami bagaimana rasanya mempunyai kulit kulup. Namun setelah menjadi orang sunat yang tidak punya kulup lagi tentu akan merasakan perbedaan yang sangat mencolok.
Sedangkan bagi orang sunat yang masih kecil apalagi bayi tentu tidak akan membedakan bagaimana perbedaan antara mempunyai kulit kulup atau tidak. Sehingga rasa sesal mereka menjadi tidak begitu tinggi dibanding dengan yang melakukan sunat pada usia dewasa.
Bahaya sunatan yang lebih serius juga bisa muncul karena proses sunat yang tidak sempurna sehingga menimbulkan akibat cacat permanen pada penis orang sunat. Hal ini tentu akan menimbulkan rasa trauma tersendiri bagi mereka yang mengalami. Bisa jadi orang sunat tersebut akan mengalami depresi sepanjang hidupnya gara-gara efek negatif khitanan yang dialami.
Setelah mengetahui tentang efek negatif khitanan bagi orang sunat, maka sebaiknya jangan melakukan sunat pada orang yang masih kecil apalagi bayi. Ada baiknya kita menunggu anak tersebut hingga dewasa sehingga dia bisa membuat keputusan sendiri apakah ingin menjadi orang sunat atau orang yang tidak melakukan sunat.
Setelah mengetahui bahaya sunatan maupun keuntungan yang akan diperoleh jika menjadi orang sunat tentu dia akan mampu mempertimbangan untuk melakukan tindakan selanjutnya. Setelah melakukan pemikiran yang matang maka apapun yang terjadi ketika dia melakukan khitan tidak akan muncul rasa penyesalan. Jadi efek negatif khitanan atau bahaya sunatan terutama dari sudut psikologi bisa dikurangi.

Manfaat Sunat

* Pria yang disunat lebih higienis, pada masa tua lebih mudah merawat bagian tersebut, dan secara seksualitas lebih menguntungkan seperti lebih bersih, tidak mudah lecet/iritasi, dan juga terhindar dari ejakulasi dini.

* Mencegah penumpukan smegma, yaitu zat lengket, berwama putih yang sering berbau tidak sedap yang berasal dari lemak yang diproduksi tubuh yang bercampur bakteri dan sisa-sisa urine.

* Sunat juga dapat mengurangi sisa-sisa kotoran yang ada di sekitar kepala penis dan lipatan kulit yang agak sempit. Kotoran smegma pada penis tidak berbahaya bagi pria, namun smegma itu dapat menjadi bahaya bagi wanita yang melakukan hubungan intim dengan pria tersebut. Data dalam sebuah jurnal kesehatan, menyebutkan kotoran smegma yang berwarna putih susu pada penis tersebut dapat mengakibatkan gangguan pada rahim pasangannya. Pasalnya kotoran itu dapat merangsang terjadinya radang dan infeksi pada mulut rahim.

* Banyak penyakit yang dapat dicegah dengan khitan, diantaranya :

1. Penyakit kanker ganas dan praganas pada alat kelamin
Walaupun masih ada pertentangan akan manfaat khitan terdapat pencegahan kanker ganas tetapi pada penelitian didapatkan bahwa khitan dapat mencegah terjadinya akumulasi sinegma yang mempunyai hubungan dengan terjadinya kanker ganas penis. Jenis kanker ganas terbanyak adalah Squamous cell carcinomal. Menurut statistik didapatkan bahwa karsinoma penis lebih banyak didapatkan pada penduduk yang tidak dikhitan dibandingkan dengan mereka yang dikhitan.

2. Penyakit phimosis
Phimosis ialah dimana preputium tidak dapat ditarik ke proximal melewati glend penis. Preputium yang tidak dapat ditarik ke proximal ini dapat mengakibatkan peradangan dan fibrosis yang berulang dapat mengakibatkan lubang preputium yang makin menyempit sehingga dapat menyebabkan obstruksi air seni. Sekarang diketahui bahwa peradangan kronis pada preputium merupakan predis posisi.

3. Penyakit paraphimosis
Paraphimosis ialah keadaan dimana preputium yang dapat ditarik ke proximal melewati gland penis dengan sedikit tekanan tetapi sulit untuk dikembalikan ke depan seperti semula.

4. Condyloma Occuminuta (Veneral warta)
Ialah suatu kelainan kulit berupa vegetasi oleh Human papiloma virus (HPV) type tertentu yang bertangkai dengan permukaan berjonjot. Khitan diperlukan untuk membuang kelainan kulit preputium tersebut.


5. Penyakit akibat jamur dan berbagai penyakit infeksi lainnya.
Khitan bisa mencegah seseorang terkena penyakit tersebut. Hal ini bisa dijelaskan, pria yang dikhitan, kotoran (dalam istilah kedokteran disebut smegma) yang diketahui sebagai penyebab munculnya penyakit kanker ganas dan penyakit-penyakit infeksi lain di penis.

* Mencegah penyakit berbahaya AIDS. Karena kemungkinan mengapa sunat memberi efek perlindungan terhadap infeksi HIV. "Keratinisasi kelenjar yang tak tertutup oleh kulit di ujung penis, cepatnya penis mengering setelah kontak seksual, mempersingkat harapan hidup HIV di penis setelah kontak seksual dengan pasangan dengan HIV-positif. Berkurangnya keseluruhan permukaan kulit di penis berarti berkurangnya sel yang menjadi sasaran empuk HIV. Padahal, sel yang empuk menjadi sasaran HIV ini banyak sekali terdapat di kulit ujung penis yang dibuang bila seorang pria bersunat. pria agar tidak berpikir bahwa sunat merupakan perlindungan total terhadap HIV. Kondom tetap perlu digunakan dalam setiap perilaku seksual yang berisiko.

* Pria yang tidak melakukan khitan (sirkumsisi) berisiko hingga dua kali lebih untuk terinfeksi virus HIV setelah melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya yang telah terinfeksi HIV.




HUKUM SIRKUMSISI PADA WANITA


Secara umum para ulama sepakat mengatakan bahwa khitan itu suatu hal yang masyru’ (disyari‟atkan) baik bagi laki-laki ataupun wanita. Sebagaimana yang dinukil Ibnu hazam dalam bukunya maratibul ijma’ dan Ibnu Taimiyah dalam bukunya Majmu’ fatawa. 3  Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya, apakah khitan itu wajib atau tidak. Dalam hal ini ada tiga pendapat: Pertama: Khitan itu wajib, baik bagi laki-laki ataupun wanita. Ini adalah pendapat ulama Syafi‟i, Hanbali, dan sebagian ulama Maliki.

Bahkan Imam Malik sangat keras dalam masalah khitan laki-laki. Beliau berkata, "Barangsiapa tidak berkhitan maka tidak sah menjadi imam dan persaksiannya tidak diterima." Juga berkata Imam Ahmad, "Tidak boleh dimakan sembelihan orang yang tidak khitan, tidak sah shalat dan hajinya sampai bersuci, dan ini adalah kesempurnaan Islam seseorang." Kedua: Khitan itu hukumnya adalah sunat, baik bagi laki-laki, maupun wanita. Ini adalah pendapat ulama Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam satu riwayat. Ketiga: Khitan itu wajib hukumnya bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita hanya merupakan suatu kehormatan (makramah/mustahab).

Ini pendapat sebagian ulama Maliki, ulama Zhahiry, dan pendapat imam Ahmad dalam satu riwayat. Para ulama yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan wanita, berdalil dengan hal-hal berikut:

1.    Firman Allah (artinya) : “Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat perintah dan larangan, lalu Ibrahim melaksanakannya” (QS. Al-Baqarah: 124). Khitan adalah salah satu kalimat yang diperintahkan Allah sebagai ujian terhadap Nabi Ibrahim sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Dan biasanya seseorang itu diuji Allah dengan sesuatu yang wajib.

2. Firman Allah (artinya): “Kemudian Kami wahyukan kepadamu agar engkau mengikuti agama (ajaran) Ibrahim dengan lurus”. (QS. an-Nahl: 123) Ini adalah perintah untuk mengikuti ajaran Ibrahim as, dan khitan merupakan salah satu ajarannya, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, 'Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”. Maka khitan termasuk ajaran Ibrahim yang wajib kita ikuti, karena dalam kaidah ilmu ushul fiqh dikatakan bahwa pada dasarnya
sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya.

3. Rasulullah bersabda kepada seseorang yang masuk Islam: Dari „Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya dia datang kepada Rasulullah, seraya berkata: "Saya telah masuk Islam." Maka Rasulullah, bersabda, "Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Ini adalah bentuk perintah, di dalam kaidah ilmu ushul fiqh bahwa pada dasarnya sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya. Perintahnya untuk satu orang mencakup semua orang selama tidak ada dalil yang menunjukkan khusus.
4. Diriwayatkan oleh Zuhri, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang masuk Islam, maka hendaklah berkhitan, sekalipun dia telah besar”. Ibnu Qayyim berkata :” Hadis ini sekalipun mursal, namun layak untuk dijadikan dalil (sandaran hukum)”.
5. Dari Ummu Muhajir, beliau berkata: “Saya dan budak-budak dari Romawi tertawan. Lalu Utsman menawarkan kepada kami (masuk) islam, di antara kami tidak ada yang masuk islam kecuali saya dan satu lagi yang lain, maka Utsman berkata;”Khitan keduanya dan sucikan! Lalu saya berkhidmat kepada Utsman. (HR. Imam Bukhari).
6. Khitan adalah syi'ar kaum muslimin dan yang membedakan antara mereka dengan umat lainnya dari kalangan kaum kuffar dan ahli kitab. Oleh sebab itu, sebagaimana syi'ar kaum muslimin yang lain wajib, maka khitan pun wajib. Juga, sebagaimana menyelisihi kaum kuffar itu wajib, maka khitan juga wajib. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk darinya."
7. Dibolehkan membuka aurat untuk dikhitan, kalaulah hukum khitan itu bukan wajib, maka pasti membuka aurat untuknya tidak dibolehkan, apalagi tidak ada unsur darurat disitu dan tidak ada pula unsur pengobatan.
8. Khitan itu memotong anggota badan sedangkan pada dasarnya memotong anggota tubuh itu haram. Sesuatu yang haram tidak mungkin menjadi boleh kecuali dengan sesuatu yang wajib.
9. Bahkan Ibnul Qayyim menyebutkan lima belas dalil tentang kewajiban khitan bagi laki dalam kitabnya “tuhfatul maudud”.



Mereka yang berpendapat bahwa hukum khitan itu adalah sunat bagi laki-laki dan wanita, berdalil dengan dalil-dalil berikut :

1. Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda (artinya) : ““Ada lima hal yang merupakan fitrah: Khitan, membuang bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”, yang dimaksud fitrah disini adalah sunat, artinya khitan itu hukumnya sunat bukan wajib, oleh karena itu dalam hadis ini Rasulullah saw menyebutnya bersamaan dengan hal-hal yang disunatkan. Dan hadis ini bersifat umum, tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita.
2. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda (artinya): “Khitan itu adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita”. Zahir Hadis ini menunjukkan bahwa khitan itu tidak wajib, baik bagi laki-laki maupun wanita.

Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan hanya merupakan kehormatan (mustahab) bagi wanita, berdalil dengan dalil-dalil kelompok pertama, dan mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki lebih kuat, karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada kulit tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sah shalat.




 Sedangkan khitan bagi wanita hanyalah untuk mengecilkan dan menstabilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban.
Menurut saya, yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki, sedangkan wanita disyari‟atkan bagi mereka berkhitan, namun tidak wajib. Beberapa hadis menunjukkan adanya praktek khitan di zaman Rasulullah saw bagi wanita, diantaranya:

1. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah menyebut khitan bagi wanita di antaranya sabda beliau: "Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi." Imam Ahmad berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan."
2. Dari Aisyah, beliau berkata, "Rasulullah bersabda,"Apabila seorang laki-laki duduk di empat cabang wanita dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi.” Hadis ini zahirnya menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.
3. Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah bersabda kepada Ummu Athiyah, "Apabila engkau mengkhitan wanita, maka sedikitkanlah, dan jangan berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami."
4. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf , diantaranya apa yang diceritakan oleh Ummu muhajir diatas.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ataukah tidak?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan, dan khitannya adalah dengan memotong bagian yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda kepada wanita yang mengkhitan, 'Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.' Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam kulit penutup kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wanita ialah untuk menstabilkan syahwatnya, dan itu akan membuat jiwa mereka lebih suci dan kehormatan diri mereka lebih terjaga.


BATAS YANG DIPOTONG DALAM MENGKHITANI ANAK PEREMPUAN

Menurut Imam Ibnul Qayyim, alat kelamin perempuan terdiri atas dua bagian. Bagian pertama merupakan simbol kegadisannya dan bagian kedua adalah bagian yang harus dipotong saat ia khitan. Bentuknya seperti jengger ayam jantan, bagian ini terletak di bagian farji paling atas diantara dua tepinya. Jika bagian ini dipotong, sisanya akan berbentuk seperti biji kurma. Cara memotongnya tidak boleh berlebihan dan tidak perlu memotong semua bagian itu. Al-Mawardi berkata, “ Mengkhitan anak perempuan berarti memotong bagian yang pada farji bagian teratas. Kita wajib memotong bagian yang menonjol saja.” Dan ini adalah cara yang benar sesuai dengan pesan Rasulullah kepada Ummi Athiyyah. Sementara itu, ada cara yang lain dalam mengkhitan perempuan yaitu :

1. Menjahit dua tepi farji yang kecil tanpa menghilangkan bagian apapun, tujuannya adalah untuk mempersempit terbukanya vagina.
2. Metode Fir‟aun, caranya adalah dengan terlebih dahulu menghilangkan biji kemaluan perempuan dan dua tepi farjinya kemudian menjahitnya. Akibatnya vagina tidak bisa terbuka dan hanya ada lubang kecil dibawah sebagai saluran air kencing dan haid.

Kedua metode ini akan menyiksa perempuan dan bertentangan dengan Islam. Ringkasnya, pelaksanaan khitan pada perempuan harus dilaksanakan oleh tenaga medis muslimah yang mengerti ajaran Islam dan dapat menjalankan praktik khifadh sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.





 HIKMAH SIRKUMSISISI PADA PEREMPUAN

1.      Khitan pada wanita yang dilakukan secara benar justru bermanfaat untuk kehidupan seksual wanita yang bersangkutan. Karena membuat lebih bersih dan lebih mudah menerima rangsangan. 2. Khitan dapat membawa kesempurnaan agama, karena ia disunnahkan. 3. Khitan adalah cara sehat yang memelihara seseorang dari berbagai penyakit. 4. Khitan membawa kebersihan, keindahan, dan meluruskan syahwat.





Kemenkes: Permenkes Sunat Justru Lindungi Perempuan
Ilustrasi alat sunat perempuan.
Ilustrasi alat sunat perempuan. (sumber: bobmendo/flickr)

Permenkes tidak mengharuskan sunat bagi perempuan, tapi bila ada perempuan yang ingin disunat peraturan tersebut digunakan sebagai standar operating procedure agar kaum Hawa terhindar dari praktik sunat yang membahayakan keselamatan dan kesehatannya.



Menanggapi desakan dari sejumlah LSM dan komunitas masyarakat, beberapa waktu lalu, agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1636/MENKES/PER/2010, yang mengatur tata cara sunat perempuan dicabut. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, bahwa tidak seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Permenkes tersebut justru dibuat untuk melindungi mereka dari mutilasi genital.

Sebab kata Murti Utami, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, kalau tidak diatur dikhawatirkan sunat perempuan yang sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun akan membahayakan kesehatan perempuan. "Secara kultural banyak orang Indonesia, terutama di daerah rural yang masih memercayai pentingnya sunat perempuan untuk alasan agama," imbuhnya.

Permenkes sendiri, lanjut Murti, tidak mengharuskan sunat bagi perempuan. Tetapi apabila ada perempuan yang ingin disunat Permenkes digunakan sebagai standar operating procedure (SOP) atau acuan oleh tenaga kesehatan tertentu. "Jadi bukan berarti pemerintah mendukung sunat pada perempuan. Justru Permenkes itu dibuat untuk melindungi mereka dari mutilasi genital," tegasnya lagi.

Jadi Permenkes mengatur agar khitan dilakukan dengan benar, dan hanya oleh tenaga kesehatan tertentu yaitu, dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki ijin praktik (surat izin kerja). Dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan sesuai ketentuan agama, standar pelayanan dan standar profesi.

"Itupun dapat dilakukan  hanya atas permintaan dan atau persetujuan dari orang tua anak perempuan atau wali. Dan orangtua pun diberi edukasi terlebih dahulu mengenai penting atau tidaknya sunat perempuan," jelas Murti.


Tak Ada Penyalahgunaan
Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan juga harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris), dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.

Sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes, lanjut Murti, bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation/FGM). Melainkan tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris.

"Saya tegaskan sunat perempuan adalah sirkumsisi, bukan mutilasi genital yang memang berbahaya. Itu dua hal yang sangat berbeda," tegasnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/10).

Hal senada dikemukakan pula oleh Ina Hernawati, Direktur Kementerian Kesehatan Ibu. "Baca dulu Permenkes itu dengan hati-hati. Apa ada di sana yang mengatakan kami mendukung mutilasi alat kelamin perempuan atau jenis penyalahgunaan," tandasnya.

Ina mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan, karena belum ada tenaga kesehatan di Indonesia yang telah menerima pelatihan formal tentang bagaimana melakukan sunat perempuan. Dan bimbingan keputusan yang diberikan tentang bagaimana melakukan dengan aman jika diperlukan.

"Kami tidak mentolerir praktik. Jika orangtua datang ke bidan, kami meminta para bidan untuk menjelaskan bahwa sunat perempuan secara medis tidak berguna," imbuhnya lagi.

Namun, lanjut Ina, banyak orangtua bersikeras untuk menyunatkan putrinya untuk alasan agama atau tradisi.

"Karenanya demi keselamatan dan kesehatan, kami lebih memilih sunat dilakukan oleh pekerja kesehatan terlatih daripada beberapa dukun yang mungkin tidak aman," tegasnya.

Beranjak dari latar belakang itulah Ina menegaskan, bahwa Permenkes bukan sebuah keputusan yang mengesahkan penyalahgunaan sunat pada perempuan, tapi justru melindungi dengan tata cara dan SOP yang aman dan sehat.

"Orang-orang sering beranggapan sunat pada perempuan adalah sunat mutilasi. Padahal itu benar-benar berbeda. Khitan bukan mutilasi, melainkan hanya menggaruk bagian kulit, " tutupnya.




PENUTUP


Ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak mengharuskan sirkumsisi, hal tersebut di pengaruhi oleh kebudayaan,agama,ras,dan lain-lain.

Kebudayaan sangat mempengaruhi cara pandang seseorang terhadap suatu masalah, karena kebudayaan terbentuk dari kebiasaan,ilmu pengetahuan dari masyarakat terdebut.

Ada juga kelompok masyarakat tidak melakukan sirkumsisi karena melihat dari dampak negatif dari sirkumsisi itu sendiri.

Sirkumsisi perempuan merupakan sunnah fitrah yang sudah diterima oleh umat Islam. Walaupun terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam masalah hukum khitan pada perempuan, namun syiar sirkumsisi perempuan ini harus dilakukan oleh umat Islam. Karena khitan perempuan yang sesuai dengan prosedur dan dilakukan oleh orang yang mengerti caranya, akan membawa hikmah yang baik bagi perempuan dalam menstabilkan syahwatnya. Dan juga akan bermanfaat bagi hubungan suami istri selanjutnya.
Para bidan dan dokter yang mengkhitan perempuan harus berhati-hati, sehingga tidak memotong atau menyayat terlalu besar, sehingga akan membawa akibat yang buruk bagi yang dikhitan. Sehubungan dengan menjaga diri dari penyimpangan seksual, maka para muslimah harus mendekatkan diri kepada Allah dan merasakan selalu pengawasan Allah. Sehingga perzinahan dan perselingkuhan jauh dari kita umat Islam ini. Mengenai adanya pelarangan khitan bagi perempuan dari beberapa pihak, hal itu sebenarnya tidak hak bagi siapapun melarang sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Kalau terdapat kesalahan dalam praktek, maka kesalahan itu saja yang harus diluruskan.
 Perlunya prosedur tetap (protap) untuk sirkumsisi wanita ini, jika perlu ada peraturan pemerintah yang mengaturnya. Semoga makalah ini bermanfaat. Wallahu A‟lam bis shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar