BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Budaya merupakan daya dari budi yang berupa cipta, karsa dan rasa,
kebudayaan merupakan hasil dari cipta, karsa dan rasa tersebut.Sedangkan kesehatan
adalah keadaan manusia sehat baik secara biologis,sosial,psikologis,dan
spiritual.
Dampak Perubahan Sosial Budaya Terhadap Kesehatan:
Dampak Perubahan Sosial Budaya Terhadap Kesehatan:
Manusia sebagai sasaran perhatian : Biologi atau sosial-budaya
Paradigma atau cara pandang
Manusia dilihat sebagai subjek yang berfikir, memiliki keyakinan, bertindak.
Manusia yang hidup dalam lingkungan tertentu.
Manusia yang memiliki “ilmu kesehatan” dari jaman ke jaman.
Ilmu kesehatan “modern” muncul belakangan.
Kebudayaan di masyarakat
berbeda-beda, begitu juga pandangan masyarakat tentang kesehatan, contohnya
pandangan masyarakat tentang sirkumsisi, ada beberapa kebudayaan yang
menyarankan setiap orang melakuakan sirkumsisi, namun ada beberapa kebudayaan
yang tidak memperbolehkan dilakukan sirkumsisi. Kenapa adanya perbedaan
pendapat tentang itu? , pandangan itulah yang membuat kami mengangkat judul
makalah ini,agar kita dapat mempelajari kebudayaan-kebudayaan yang ada, serta
menghormatinya.
1.2 Tujuan
·
Mempelajari kebudayaan-kebudayaan yang ada di masyarakat.
·
Mengetahui keuntungan dan kerugian sirkumsisi
·
Setelah mempelajarinya,diharapkan dapat menghormati kebudayaan-kebudayaan
lain
BAB II
PEMBAHASAN
Kebudayaan
kesehatan mengenai sirkumsisi
2.1 Pengertian
Pengertian kebudayaan
Budaya adalah suatu pola dari keseluruhan keyakinan dan harapan yang dipegang
teguh secara bersama oleh semua anggota organisasi dalam pelaksanaan pekerjaan
yang ada dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, budaya dalam suatu
organisasi adalah menjadi pengikat semua karyawan secara bersama dalam
organisasi tersebut dan sekaligus sebagai pemberi arti dan maksud dalam
keterlibatan karyawan tersebut dalam pekerjaan sehari-hari dari organisasi.
Budaya adalah suatu pola dari asumsi-asumsi dasar (keyakinan dan harapan) yang ditemukan ataupun dikembangkan oleh suatu kelompok tertentu dari organisasi, dan kemudian menjadi acuan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan adaptasi keluar dan integrasi internal, dan karena dalam kurun waktu tertentu telah berjalan/berfungsi dengan baik, maka dipandang sah, karenanya dibakukan bahwa setiap anggota organisasi harus menerimanya sebagai cara yang tepat dalam pendekatan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dalam organisasi oleh Shein (1985-1990)
Budaya adalah suatu pola dari asumsi-asumsi dasar (keyakinan dan harapan) yang ditemukan ataupun dikembangkan oleh suatu kelompok tertentu dari organisasi, dan kemudian menjadi acuan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan adaptasi keluar dan integrasi internal, dan karena dalam kurun waktu tertentu telah berjalan/berfungsi dengan baik, maka dipandang sah, karenanya dibakukan bahwa setiap anggota organisasi harus menerimanya sebagai cara yang tepat dalam pendekatan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dalam organisasi oleh Shein (1985-1990)
Budaya dalam arti yang luas
adalah suatu keadaan akibat perilaku manusia yang secara perorangan atau
kelompok, bermasyarakat dan bernegara yang dapat mempengaruhi kehidupan yang
damai dan tenteram, sejahtera dalam arti bahwa semua dapat hidup sehat diatas
garis kemiskinan, tidak membedakan suku, etnik, ras dan jenis kelamin, tidak
mencemari dan merusak lingkungan, tidak meracuni sumberdaya alam terbaharukan
dan tidak terbaharukan, yang secara demokratis menjunjung tinggi hak dan
kewajiban asasi manusia, memberi kebebasan untuk beragama, kebebasan
mengeluarkan pendapat dan kebebasan dapat menikmati pendidikan sesuai bakat dan
keinginannya oleh Bacharuddin Jusuf Habibie.
Kebudayaan adalah seluruh hasil
usaha manusia, baik berupa benda ataupun hanya berupa buah pikiran dan alam
penghidupan oleh R. Soekmono.
kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam
rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar
oleh Antropolog Koentjaraningrat.
Kebudayaan adalah Keseluruhan cara hidup (yang merangkumi cara bertindak, berkelakuan
dan berfikir) serta segala hasil kegiatan dan penciptaan yang berupa kebendaan
atau kerohanian sesuatu masyarakat, tamadun, peradaban, kemajuan akal budi dan
lain-lain oleh Ibid.
Kebudayaan ataupun yang disebut peradaban, mengandung pengertian yang luas,
meliputi pemahaman perasaan suatu bangsa yang kompleks, meliputi pengetahuan,
kepercayaan, seni, moral, hukum, adat istiadat (kebiasaan), dan pembawaan
lainnya yang diperoleh dari anggota masyarakat (Taylor, 1897)
Mempelajari pengertian kebudayaan bukan suatu kegiatan yang mudah, mengingat banyaknya batasan konsep dari berbagai literaturnya, baik yang berwujud ataupun yang abstrak yang secara jelas menunjukkan jalan hidup bagi kelompok orang (masyarakat). Demikian pula proses sejarah bukan hal yang mengikat, tetapi merupakan kondisi ilmu pengetahuan, agama, seni, adat istiadat, dan kehendak semua masyarakat.
Walaupun demikian, menurut Kluckhohn (1951) hampir semua antropolog Amerika setuju dengan dalil proposisi yang diajukan oleh Herkovits dalam bukunya yang berjudul Man and His works tentang teori kebudayaan yaitu:
Mempelajari pengertian kebudayaan bukan suatu kegiatan yang mudah, mengingat banyaknya batasan konsep dari berbagai literaturnya, baik yang berwujud ataupun yang abstrak yang secara jelas menunjukkan jalan hidup bagi kelompok orang (masyarakat). Demikian pula proses sejarah bukan hal yang mengikat, tetapi merupakan kondisi ilmu pengetahuan, agama, seni, adat istiadat, dan kehendak semua masyarakat.
Walaupun demikian, menurut Kluckhohn (1951) hampir semua antropolog Amerika setuju dengan dalil proposisi yang diajukan oleh Herkovits dalam bukunya yang berjudul Man and His works tentang teori kebudayaan yaitu:
·
kebudayaan dapat dipelajari
·
kebudayaan berasaal atau bersumber dari segi biologis, lingkungan, psikologis,
dan komponen sejarah eksistensi manusia.
·
kebudayaan mempunyai struktur
·
kebudayaan dapat dipecah-pecah ke dalam berbagai aspek
·
kebudayaan bersifat dinamis
·
kebudayaan mempunyai variabel
·
kebudayaan memperlihatkan keteraturan yang dapat dianalisis dengan metode
ilmiah
·
kebudayaan merupakan alat bagi seseorang (individu) untuk mengatur keadaan
totalnya dan menambah arti kesan kreatif
Pengertian Kesehatan
Kesehatan menurut wikipedia adalah keadaan
sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan pengertian
kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948
menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan
fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau
kelemahan”
Pada tahun 1986, WHO,
dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian
kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup
Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi,
serta kemampuan fisik.
Istilah sehat dalam kehidupan sehari-hari sering dipakai untuk menyatakan bahwa
sesuatu dapat bekerja secara normal. Bahkan benda mati pun seperti kendaraan
bermotor atau mesin, jika dapat berfungsi secara normal, maka seringkali
oleh pemiliknya dikatakan bahwa kendaraannya dalam kondisi sehat. Kebanyakan
orang mengatakan sehat jika badannya merasa segar dan nyaman. Bahkan seorang dokterpun akan
menyatakan pasiennya sehat manakala menurut hasil pemeriksaan yang dilakukannya
mendapatkan seluruh tubuh pasien berfungsi secara normal. Namun demikian,
pengertian sehat yang sebenarnya tidaklah demikian. Pengertian sehat menurut
UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960, Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi
kesehatan badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya
keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Pengertian sehat tersebut
sejalan dengan pengertian sehat menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1975 sebagai berikut:
Sehat adalah suatu kondisi yang terbebas dari segala jenis penyakit, baik
fisik, mental, dan sosial.Batasan kesehatan tersebut di atas sekarang telah diperbaharui bila batasan kesehatan yang terdahulu itu hanya mencakup tiga dimensi atau aspek, yakni: fisik, mental, dan sosial, maka dalam Undang- Undang N0. 23 Tahun 1992, kesehatan mencakup 4 aspek, yakni: fisik (badan), mental (jiwa), sosial, dan ekonomi. Batasan kesehatan tersebut diilhami oleh batasan kesehatan menurut WHO yang paling baru. Pengertian kesehatan saat ini memang lebih luas dan dinamis, dibandingkan dengan batasan sebelumnya. Hal ini berarti bahwa kesehatan seseorang tidak hanya diukur dari aspek fisik, mental, dan sosial saja, tetapi juga diukur dari produktivitasnya dalam arti mempunyai pekerjaan atau menghasilkan sesuatu secara ekonomi.
Bagi yang belum memasuki dunia kerja, anak dan remaja, atau bagi yang sudah tidak bekerja (pensiun) atau usia lanjut, berlaku arti produktif secara sosial. Misalnya produktif secara sosial-ekonomi bagi siswa sekolah atau mahasiswa adalah mencapai prestasi yang baik, sedang produktif secara sosial-ekonomi bagi usia lanjut atau para pensiunan adalah mempunyai kegiatan sosial dan keagamaan yang bermanfat, bukan saja bagi dirinya, tetapi juga bagi orang lain atau masyarakat.
Keempat dimensi kesehatan tersebut saling mempengaruhi dalam mewujudkan tingkat kesehatan seseorang, kelompok atau masyarakat.
Itulah sebabnya, maka kesehatan bersifat menyeluruh mengandung keempat aspek. Perwujudan dari masing-masing aspek tersebut dalam kesehatan seseorang antara lain sebagai berikut:
1. Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.
2. Kesehatan mental (jiwa) mencakup 3 komponen, yakni pikiran, emosional, dan spiritual.
• Pikiran sehat tercermin dari cara berpikir atau jalan pikiran.
• Emosional sehat tercermin dari kemampuan seseorang untuk mengekspresikan emosinya, misalnya takut, gembira, kuatir, sedih dan sebagainya.
• Spiritual sehat tercermin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, kepercayaan dan sebagainya terhadap sesuatu di luar alam fana ini, yakni Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah SWT dalam agama Islam). Misalnya sehat spiritual dapat dilihat dari praktik keagamaan seseorang.
Dengan perkataan lain, sehat spiritual adalah keadaan dimana seseorang menjalankan ibadah dan semua aturan-aturan agama yang dianutnya.
3. Kesehatan sosial terwujud apabila seseorang mampu berhubungan dengan orang lain atau kelompok lain secara baik, tanpa membedakan ras, suku, agama atau kepercayan, status sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya, serta saling toleran dan menghargai.
4. Kesehatan dari aspek ekonomi terlihat bila seseorang (dewasa) produktif, dalam arti mempunyai kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang dapat menyokong terhadap hidupnya sendiri atau keluarganya secara finansial. Bagi mereka yang belum dewasa (siswa atau mahasiswa) dan usia lanjut (pensiunan), dengan sendirinya batasan ini tidak berlaku. Oleh sebab itu, bagi kelompok tersebut, yang berlaku adalah produktif secara sosial, yakni mempunyai kegiatan yang berguna bagi kehidupan mereka nanti, misalnya berprestasi bagi siswa atau mahasiswa, dan kegiatan sosial, keagamaan, atau pelayanan kemasyarakatan lainnya bagi usia lanjut.
Pengertian kebudayaan
dalam bidang kesehatan
Keseluruhan cara hidup
(yang merangkumi cara bertindak, berkelakuan dan berfikir) dalam bidang
kesehatan (keadaan sejahtera baik fisik,mental,dan sosial).
Pengertian Sirkumsisi
Sunat atau khitan atau
sirkumsisi (Inggris: circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan
sebagian atau seluruh kulit penutup depan penis atau preputium. Sirkumsisi
bertujuan untuk membersihkan dari berbagai kotoran penyebab penyakit yang
mungkin melekat pada ujung penis yang masih ada preputiumnya.
Sirkumsisi atau sunat
sudah dilakukan sejak jaman pra sejarah (Journal of Men’s Studies, Amerika
Serikat). Sirkumsisi juga diharuskan dalam agama, misalnya Islam dan Yahudi.
Bahkan pada awalnya para pendeta Kristenpun diharuskan sunat.
Secara medis dikatakan
bahwa sunat sangat menguntungkan bagi kesehatan. Banyak penelitian kemudian
membuktikan (evidence based medicine) bahwa sunat dapat mengurangi risiko
kanker penis, infeksi saluran kemih, dan mencegah penularan berbagai penyakit
menular seksual, termasuk HIV/AIDS dan juga mencegah penularan human papilloma
virus. Selain itu sirkumsisi juga dapat mencegah penyakit seperti phimosis,
paraphimosis, candidiasis, tumor ganas dan praganas pada daerah kelamin pria.
Phimosis adalah gangguan atau kelainan pada kulup, sehingga tidak dapat ditarik
ke arah belakang untuk mengeluarkan batang penis. Kemudian candidiasis
merupakan sejenis penyakit infeksi pada kulit yang disebabkan oleh jamur jenis
Candida. Pria yang di sunat lebih higienis, pada masa tua lebih mudah merawat
bagian tersebut dan secara seksualitas lebih menguntungkan (lebih bersih, tidak
mudah lecet/ iritasi, terhindar dari ejakulasi dini).
Pelaksanaan
Sirkumsisi dapat
dilakukan dengan cara tradisional dan medis. Menurut dr Partini P. Trihono, Sp.AK,
Divisi Nefrologi, Departemen Ilmu Kesehatan Anak, FKUI/RSUPN Cipto
Mangunkusumo, Jakarta, di dalam dunia kedokteran, ada beberapa langkah yang
dilakukan ketika melakukan sunat:
Pertama-tama mengiris
kulit di bagian punggung penis (dorsumsisi). Ini dilakukan untuk mengeluarkan
ujung bagian dalam penis. Kedua, mengiris kulit kulup yang mengelilingi penis
(sirkumsisi). Dengan begitu, penis jadi terbuka. Setelah itu baru dokter akan
menjahit luka irisan tersebut agar penyembuhannya berlangsung cepat dan tidak
timbul komplikasi.
Selain cara klasik di atas, masih ada banyak cara untuk menyunat. Di antaranya adalah :
1. Cara kuno : Dengan menggunakan sebilah bambu tajam. Para bong supit
alias mantri sunat langsung memotong kulup dengan bambu tajam tersebut. Namun
cara ini mengandung risiko terjadinya perdarahan dan infeksi, bila tidak
dilakukan dengan steril.
2. Metode cincin : Di cetuskan oleh oleh dr. Sofin, lulusan Fakultas
Kedokteran Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, dan sudah dipatenkan sejak tahun
2001. Pada metode ini, ujung kulup dilebarkan, lalu ditahan agar tetap meregang
dengan cara memasang semacam cincin dari karet. Biasanya, ujung kulup akan
menghitam dan terlepas dengan sendirinya. Prosesnya cukup singkat sekitar 3-5
menit.
3. Metode mangkuk : Metode ini lebih cocok dilakukan untuk balita atau anak
yang memiliki pembuluh darah pada kulup lebih kecil dari ukuran normal.
4. Metode lonceng : Di sini, tidak dilakukan pemotongan kulup. Ujung penis
hanya diikat erat sehingga bentuknya mirip lonceng. Setelah itu, jaringan akan
mati dan terlepas dengan sendirinya dari jaringan sehat. Hanya saja metode ini
waktu yang cukup lama, sekitar dua minggu. Alatnya diproduksi di beberapa
negara Eropa, Amerika, dan Asia dengan nama Circumcision Cord Device.
5. Dengan laser CO2 : Ini merupakan metode sunat paling canggih yang
berhasil dikembangkan hingga saat ini.
Usia Kapan Sunat?
Kalau alasannya adalah agama, sebenarnya tidak ada ketentuan kapan usia yang paling baik seseorang menjalankan sirkumsisi. Tapi, biasanya sunat ini dilakukan pada saat anak sebelum atau menjelang akil balik atau puber. Walaupun demikian sebenarnya tidak ada pengaruhnya antara usia dilakukan sirkumsisi dengan pertumbuhan penis.
Jangan sunat pada usia masih dalam pertumbuhan, biarkan kulit penis dan penis berkembang lebih dulu. Usia yang tepat saat sunat antara 13-14 tahun. Sunat pada usia dini membuat kulit penis tertarik yang menyebabkan perkembangannya tidak optimal.
Kalau alasannya adalah agama, sebenarnya tidak ada ketentuan kapan usia yang paling baik seseorang menjalankan sirkumsisi. Tapi, biasanya sunat ini dilakukan pada saat anak sebelum atau menjelang akil balik atau puber. Walaupun demikian sebenarnya tidak ada pengaruhnya antara usia dilakukan sirkumsisi dengan pertumbuhan penis.
Jangan sunat pada usia masih dalam pertumbuhan, biarkan kulit penis dan penis berkembang lebih dulu. Usia yang tepat saat sunat antara 13-14 tahun. Sunat pada usia dini membuat kulit penis tertarik yang menyebabkan perkembangannya tidak optimal.
Beberapa hal yang diperhatikan paska sirkumsisi :
- Perdarahan seharusnya segera berhenti. Bila perdarahan masih terus berlangsung, pastikan bahwa hanya proses alamiah dari pembekuan (pembentukan trombin-net) darah. Kadang keluar cairan tapi relatif bening, bukan lagi merah.
- Bila terjadi pembengkakan berlebihan. Kadang terbentuk cairan jaringan di bekas luka, namun secara alamiah ini akan diserap tubuh.
- Bila anak mengeluh nyeri sangat yang tidak bisa diatasi dengan pemberian analgetik, konsultasikan ke dokter. Mungkin masih ada pembuluh darah yang belum terligasi dengan sempurna, sehingga terjadi perdarahan di dalam dan menimbulkan nyeri
Pandangan Beberapa
Kebudayaan tentang Sirkumsisi
Selama ini banyak orang beranggapan bila orang
sunat akan mendapat banyak keuntungan terutama bagi kesehatan dan kebersihan.
Padahal, meski punya manfaat yang cukup besar sebenarnya ada beberapa bahaya sunatan yang selama ini tidak diungkap pada
masyarakat. Hal ini terjadi karena berhubungan dengan budaya yang telah menjadi
adat serta ajaran dari beberapa agama yang mengharuskan untuk menjadi orang
sunat terutama bagi laki-laki.
Ada beberapa efek negatif khitanan yang
seharusnya bisa menjadi perhatian agar orang perlu memikirkan bahaya sunatan
tersebut sebelum melakukannya. Dampak negatif dari orang sunat tersebut antara
lain adalah hilangnya kulup atau kulit pada ujung penis yang hilang ketika
melakukan sunat.
Padahal dalam kulit kulup tersebut terdapat
susunan syarat yang fungsinya untuk memberi efek nikmat ketika melakukan
hubungan seksual pada usia dewasa nanti. Sehingga dengan tiadanya kulit pada
ujung penis, maka kenikmatan dalam hubungan seks dengan pasangan akan
berkurang.
Untuk pihak perempuan, meski bukan pihak yang
melakukan tapi juga akan mendapat efek negatif khitanan yang dilakukan
lak-laki. Karena dengan tiadanya kulup pada orang sunat, maka wanita juga tidak
dapat menikmati hubungan seksualnya secara maksimal. Karena kulup pada ujung
penis juga mampu memberi sensasi tersendiri lewat sentuhan yang diberikan pada
lawan jenisnya.
Bahaya sunatan yang lain adalah berhubungan
dengan psikologi. Efek negatif khitanan ini lebih sering terjadi pada orang
yang karena alasan tertentu harus melakukan khitan. Jadi orang sunat tersebut
melakukan khitanan bukan atas kemauan sendiri. Atau juga pada anak kecil yang
belum bisa membuat keputusan sendiri kemudian terjadi penyesalan ketika usianya
sudah menginjak dewasa.
Pada umumnya efek negatif khitanan yang terjadi
adalah mereka merasa menyesal karena telah kehilangan sebagian anggota tubuhnya
terutama pada organ yang dianggap sangat vitat yaitu penis. Mereka merasa bila
dirinya tidak lengkap dibanding dengan orang lain yang tidak melakukan sunat
pada dirinya.
Khusus untuk orang yang melakukan sunat pada usia dewasa, maka efek negatif
khitnan tersebut akan lebih mereka rasakan. Karena sebelumnya mereka sudah
mengalami bagaimana rasanya mempunyai kulit kulup. Namun setelah menjadi orang
sunat yang tidak punya kulup lagi tentu akan merasakan perbedaan yang sangat
mencolok.
Sedangkan bagi orang sunat yang masih kecil
apalagi bayi tentu tidak akan membedakan bagaimana perbedaan antara mempunyai
kulit kulup atau tidak. Sehingga rasa sesal mereka menjadi tidak begitu tinggi
dibanding dengan yang melakukan sunat pada usia dewasa.
Bahaya sunatan yang lebih serius juga bisa
muncul karena proses sunat yang tidak sempurna sehingga menimbulkan
akibat cacat permanen pada penis orang sunat. Hal ini tentu akan menimbulkan
rasa trauma tersendiri bagi mereka yang mengalami. Bisa jadi orang sunat
tersebut akan mengalami depresi sepanjang hidupnya gara-gara efek negatif
khitanan yang dialami.
Setelah mengetahui tentang efek negatif
khitanan bagi orang sunat, maka sebaiknya jangan melakukan sunat pada orang
yang masih kecil apalagi bayi. Ada baiknya kita menunggu anak tersebut hingga
dewasa sehingga dia bisa membuat keputusan sendiri apakah ingin menjadi orang
sunat atau orang yang tidak melakukan sunat.
Setelah mengetahui bahaya sunatan maupun
keuntungan yang akan diperoleh jika menjadi orang sunat tentu dia akan mampu
mempertimbangan untuk melakukan tindakan selanjutnya. Setelah melakukan
pemikiran yang matang maka apapun yang terjadi ketika dia melakukan khitan
tidak akan muncul rasa penyesalan. Jadi efek negatif khitanan atau bahaya
sunatan terutama dari sudut psikologi bisa dikurangi.
Manfaat Sunat
* Pria yang disunat lebih higienis, pada masa tua lebih mudah merawat bagian tersebut, dan secara seksualitas lebih menguntungkan seperti lebih bersih, tidak mudah lecet/iritasi, dan juga terhindar dari ejakulasi dini.
* Mencegah penumpukan smegma, yaitu zat lengket, berwama putih yang sering berbau tidak sedap yang berasal dari lemak yang diproduksi tubuh yang bercampur bakteri dan sisa-sisa urine.
* Sunat juga dapat mengurangi sisa-sisa kotoran yang ada di sekitar kepala penis dan lipatan kulit yang agak sempit. Kotoran smegma pada penis tidak berbahaya bagi pria, namun smegma itu dapat menjadi bahaya bagi wanita yang melakukan hubungan intim dengan pria tersebut. Data dalam sebuah jurnal kesehatan, menyebutkan kotoran smegma yang berwarna putih susu pada penis tersebut dapat mengakibatkan gangguan pada rahim pasangannya. Pasalnya kotoran itu dapat merangsang terjadinya radang dan infeksi pada mulut rahim.
* Banyak penyakit yang dapat dicegah dengan khitan, diantaranya :
1. Penyakit kanker ganas dan praganas pada alat kelamin
Walaupun masih ada pertentangan akan manfaat khitan terdapat pencegahan kanker ganas tetapi pada penelitian didapatkan bahwa khitan dapat mencegah terjadinya akumulasi sinegma yang mempunyai hubungan dengan terjadinya kanker ganas penis. Jenis kanker ganas terbanyak adalah Squamous cell carcinomal. Menurut statistik didapatkan bahwa karsinoma penis lebih banyak didapatkan pada penduduk yang tidak dikhitan dibandingkan dengan mereka yang dikhitan.
2. Penyakit phimosis
Phimosis ialah dimana preputium tidak dapat ditarik ke proximal melewati glend penis. Preputium yang tidak dapat ditarik ke proximal ini dapat mengakibatkan peradangan dan fibrosis yang berulang dapat mengakibatkan lubang preputium yang makin menyempit sehingga dapat menyebabkan obstruksi air seni. Sekarang diketahui bahwa peradangan kronis pada preputium merupakan predis posisi.
3. Penyakit paraphimosis
Paraphimosis ialah keadaan dimana preputium yang dapat ditarik ke proximal melewati gland penis dengan sedikit tekanan tetapi sulit untuk dikembalikan ke depan seperti semula.
4. Condyloma Occuminuta (Veneral warta)
Ialah suatu kelainan kulit berupa vegetasi oleh Human papiloma virus (HPV) type tertentu yang bertangkai dengan permukaan berjonjot. Khitan diperlukan untuk membuang kelainan kulit preputium tersebut.
* Pria yang disunat lebih higienis, pada masa tua lebih mudah merawat bagian tersebut, dan secara seksualitas lebih menguntungkan seperti lebih bersih, tidak mudah lecet/iritasi, dan juga terhindar dari ejakulasi dini.
* Mencegah penumpukan smegma, yaitu zat lengket, berwama putih yang sering berbau tidak sedap yang berasal dari lemak yang diproduksi tubuh yang bercampur bakteri dan sisa-sisa urine.
* Sunat juga dapat mengurangi sisa-sisa kotoran yang ada di sekitar kepala penis dan lipatan kulit yang agak sempit. Kotoran smegma pada penis tidak berbahaya bagi pria, namun smegma itu dapat menjadi bahaya bagi wanita yang melakukan hubungan intim dengan pria tersebut. Data dalam sebuah jurnal kesehatan, menyebutkan kotoran smegma yang berwarna putih susu pada penis tersebut dapat mengakibatkan gangguan pada rahim pasangannya. Pasalnya kotoran itu dapat merangsang terjadinya radang dan infeksi pada mulut rahim.
* Banyak penyakit yang dapat dicegah dengan khitan, diantaranya :
1. Penyakit kanker ganas dan praganas pada alat kelamin
Walaupun masih ada pertentangan akan manfaat khitan terdapat pencegahan kanker ganas tetapi pada penelitian didapatkan bahwa khitan dapat mencegah terjadinya akumulasi sinegma yang mempunyai hubungan dengan terjadinya kanker ganas penis. Jenis kanker ganas terbanyak adalah Squamous cell carcinomal. Menurut statistik didapatkan bahwa karsinoma penis lebih banyak didapatkan pada penduduk yang tidak dikhitan dibandingkan dengan mereka yang dikhitan.
2. Penyakit phimosis
Phimosis ialah dimana preputium tidak dapat ditarik ke proximal melewati glend penis. Preputium yang tidak dapat ditarik ke proximal ini dapat mengakibatkan peradangan dan fibrosis yang berulang dapat mengakibatkan lubang preputium yang makin menyempit sehingga dapat menyebabkan obstruksi air seni. Sekarang diketahui bahwa peradangan kronis pada preputium merupakan predis posisi.
3. Penyakit paraphimosis
Paraphimosis ialah keadaan dimana preputium yang dapat ditarik ke proximal melewati gland penis dengan sedikit tekanan tetapi sulit untuk dikembalikan ke depan seperti semula.
4. Condyloma Occuminuta (Veneral warta)
Ialah suatu kelainan kulit berupa vegetasi oleh Human papiloma virus (HPV) type tertentu yang bertangkai dengan permukaan berjonjot. Khitan diperlukan untuk membuang kelainan kulit preputium tersebut.
5. Penyakit akibat jamur dan berbagai penyakit infeksi lainnya.
Khitan bisa mencegah seseorang terkena penyakit tersebut. Hal ini bisa dijelaskan, pria yang dikhitan, kotoran (dalam istilah kedokteran disebut smegma) yang diketahui sebagai penyebab munculnya penyakit kanker ganas dan penyakit-penyakit infeksi lain di penis.
* Mencegah penyakit berbahaya AIDS. Karena kemungkinan mengapa sunat memberi efek perlindungan terhadap infeksi HIV. "Keratinisasi kelenjar yang tak tertutup oleh kulit di ujung penis, cepatnya penis mengering setelah kontak seksual, mempersingkat harapan hidup HIV di penis setelah kontak seksual dengan pasangan dengan HIV-positif. Berkurangnya keseluruhan permukaan kulit di penis berarti berkurangnya sel yang menjadi sasaran empuk HIV. Padahal, sel yang empuk menjadi sasaran HIV ini banyak sekali terdapat di kulit ujung penis yang dibuang bila seorang pria bersunat. pria agar tidak berpikir bahwa sunat merupakan perlindungan total terhadap HIV. Kondom tetap perlu digunakan dalam setiap perilaku seksual yang berisiko.
* Pria yang tidak melakukan khitan (sirkumsisi) berisiko hingga dua kali lebih untuk terinfeksi virus HIV setelah melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya yang telah terinfeksi HIV.
HUKUM SIRKUMSISI PADA WANITA
Secara umum para ulama sepakat mengatakan bahwa
khitan itu suatu hal yang masyru’ (disyari‟atkan) baik bagi laki-laki
ataupun wanita. Sebagaimana yang dinukil Ibnu hazam dalam bukunya maratibul
ijma’ dan Ibnu Taimiyah dalam bukunya Majmu’ fatawa. 3 Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan
hukumnya, apakah khitan itu wajib atau tidak. Dalam hal ini ada tiga pendapat:
Pertama: Khitan itu wajib, baik bagi laki-laki ataupun wanita. Ini adalah pendapat
ulama Syafi‟i, Hanbali, dan sebagian ulama Maliki.
Bahkan Imam Malik sangat keras dalam masalah
khitan laki-laki. Beliau berkata, "Barangsiapa tidak berkhitan maka tidak
sah menjadi imam dan persaksiannya tidak diterima." Juga berkata Imam
Ahmad, "Tidak boleh dimakan sembelihan orang yang tidak khitan, tidak sah
shalat dan hajinya sampai bersuci, dan ini adalah kesempurnaan Islam
seseorang." Kedua: Khitan itu hukumnya adalah sunat, baik bagi laki-laki,
maupun wanita. Ini adalah pendapat ulama Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad
dalam satu riwayat. Ketiga: Khitan itu wajib hukumnya bagi laki-laki, sedangkan
bagi wanita hanya merupakan suatu kehormatan (makramah/mustahab).
Ini pendapat sebagian ulama Maliki, ulama
Zhahiry, dan pendapat imam Ahmad dalam satu riwayat. Para ulama yang
berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan wanita, berdalil dengan
hal-hal berikut:
1.
Firman Allah (artinya) : “Dan ingatlah
ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat perintah dan larangan,
lalu Ibrahim melaksanakannya” (QS. Al-Baqarah: 124). Khitan adalah salah
satu kalimat yang diperintahkan Allah sebagai ujian terhadap Nabi Ibrahim
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Dan biasanya seseorang itu diuji
Allah dengan sesuatu yang wajib.
2. Firman Allah (artinya): “Kemudian Kami
wahyukan kepadamu agar engkau mengikuti agama (ajaran) Ibrahim dengan lurus”.
(QS. an-Nahl: 123) Ini adalah perintah untuk mengikuti ajaran Ibrahim as, dan
khitan merupakan salah satu ajarannya, sebagaimana yang diriwayatkan Abu
Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, 'Nabi Ibrahim Khalilur Rahman
berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”. Maka khitan termasuk ajaran
Ibrahim yang wajib kita ikuti, karena dalam kaidah ilmu ushul fiqh dikatakan
bahwa pada dasarnya
sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak
ada dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya.
3. Rasulullah bersabda kepada seseorang yang
masuk Islam: Dari „Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya
dia datang kepada Rasulullah, seraya berkata: "Saya telah masuk
Islam." Maka Rasulullah, bersabda, "Buanglah darimu rambut kekufuran
dan berkhitanlah." Ini adalah bentuk perintah, di dalam kaidah ilmu ushul
fiqh bahwa pada dasarnya sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada
dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya. Perintahnya untuk satu orang
mencakup semua orang selama tidak ada dalil yang menunjukkan khusus.
4. Diriwayatkan oleh Zuhri, bahwa Rasulullah
saw bersabda: “Barangsiapa yang masuk Islam, maka hendaklah berkhitan,
sekalipun dia telah besar”. Ibnu Qayyim berkata :” Hadis ini sekalipun mursal,
namun layak untuk dijadikan dalil (sandaran hukum)”.
5. Dari Ummu Muhajir, beliau berkata: “Saya dan
budak-budak dari Romawi tertawan. Lalu Utsman menawarkan kepada kami (masuk)
islam, di antara kami tidak ada yang masuk islam kecuali saya dan satu lagi
yang lain, maka Utsman berkata;”Khitan keduanya dan sucikan! Lalu saya
berkhidmat kepada Utsman. (HR. Imam Bukhari).
6. Khitan adalah syi'ar kaum muslimin dan yang
membedakan antara mereka dengan umat lainnya dari kalangan kaum kuffar dan ahli
kitab. Oleh sebab itu, sebagaimana syi'ar kaum muslimin yang lain wajib, maka
khitan pun wajib. Juga, sebagaimana menyelisihi kaum kuffar itu wajib, maka
khitan juga wajib. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum
maka dia termasuk darinya."
7. Dibolehkan membuka aurat untuk dikhitan,
kalaulah hukum khitan itu bukan wajib, maka pasti membuka aurat untuknya tidak
dibolehkan, apalagi tidak ada unsur darurat disitu dan tidak ada pula unsur
pengobatan.
8. Khitan itu memotong anggota badan sedangkan
pada dasarnya memotong anggota tubuh itu haram. Sesuatu yang haram tidak
mungkin menjadi boleh kecuali dengan sesuatu yang wajib.
9. Bahkan Ibnul Qayyim menyebutkan lima belas
dalil tentang kewajiban khitan bagi laki dalam kitabnya “tuhfatul maudud”.
Mereka yang berpendapat bahwa hukum khitan itu
adalah sunat bagi laki-laki dan wanita, berdalil dengan dalil-dalil berikut :
1. Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw
bersabda (artinya) : ““Ada lima hal yang merupakan fitrah: Khitan, membuang
bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”, yang
dimaksud fitrah disini adalah sunat, artinya khitan itu hukumnya sunat bukan
wajib, oleh karena itu dalam hadis ini Rasulullah saw menyebutnya bersamaan
dengan hal-hal yang disunatkan. Dan hadis ini bersifat umum, tanpa membedakan
antara laki-laki dan wanita.
2. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda
(artinya): “Khitan itu adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi
kaum wanita”. Zahir Hadis ini menunjukkan bahwa khitan itu tidak wajib, baik
bagi laki-laki maupun wanita.
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa khitan
wajib bagi laki-laki, dan hanya merupakan kehormatan (mustahab) bagi wanita,
berdalil dengan dalil-dalil kelompok pertama, dan mengatakan bahwa khitan bagi
laki-laki lebih kuat, karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa
air kencing yang najis yang terdapat pada kulit tutup kepala dzakar, sedangkan
suci dari najis merupakan syarat sah shalat.
Sedangkan khitan bagi wanita hanyalah untuk
mengecilkan dan menstabilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah
kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban.
Menurut saya, yang kuat dalam masalah ini
adalah bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki, sedangkan wanita disyari‟atkan
bagi mereka berkhitan, namun tidak wajib. Beberapa hadis menunjukkan adanya
praktek khitan di zaman Rasulullah saw bagi wanita, diantaranya:
1. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan
Rasulullah menyebut khitan bagi wanita di antaranya sabda beliau: "Apabila
bertemu dua khitan, maka wajib mandi." Imam Ahmad berkata, "Hadits
ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan."
2. Dari Aisyah, beliau berkata,
"Rasulullah bersabda,"Apabila seorang laki-laki duduk di empat cabang
wanita dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi.” Hadis ini zahirnya
menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.
3. Dari Anas bin Malik berkata,
"Rasulullah bersabda kepada Ummu Athiyah, "Apabila engkau mengkhitan
wanita, maka sedikitkanlah, dan jangan berlebihan, karena itu lebih bisa
membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami."
4. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan
oleh para sahabat dan para salaf , diantaranya apa yang diceritakan oleh Ummu
muhajir diatas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya,
"Apakah wanita itu dikhitan ataukah tidak?" Beliau menjawab,
"Ya, wanita itu dikhitan, dan khitannya adalah dengan memotong bagian yang
paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda kepada
wanita yang mengkhitan, 'Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena
itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.' Hal ini karena
tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam
kulit penutup kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wanita ialah untuk
menstabilkan syahwatnya, dan itu akan membuat jiwa mereka lebih suci dan
kehormatan diri mereka lebih terjaga.
BATAS YANG DIPOTONG DALAM MENGKHITANI ANAK
PEREMPUAN
Menurut Imam Ibnul Qayyim, alat kelamin
perempuan terdiri atas dua bagian. Bagian pertama merupakan simbol kegadisannya
dan bagian kedua adalah bagian yang harus dipotong saat ia khitan. Bentuknya
seperti jengger ayam jantan, bagian ini terletak di bagian farji paling atas
diantara dua tepinya. Jika bagian ini dipotong, sisanya akan berbentuk seperti
biji kurma. Cara memotongnya tidak boleh berlebihan dan tidak perlu memotong
semua bagian itu. Al-Mawardi berkata, “ Mengkhitan anak perempuan berarti
memotong bagian yang pada farji bagian teratas. Kita wajib memotong bagian yang
menonjol saja.” Dan ini adalah cara yang benar sesuai dengan pesan Rasulullah
kepada Ummi Athiyyah. Sementara itu, ada cara yang lain dalam mengkhitan
perempuan yaitu :
1. Menjahit dua tepi farji yang kecil tanpa
menghilangkan bagian apapun, tujuannya adalah untuk mempersempit terbukanya
vagina.
2. Metode Fir‟aun, caranya adalah dengan
terlebih dahulu menghilangkan biji kemaluan perempuan dan dua tepi farjinya
kemudian menjahitnya. Akibatnya vagina tidak bisa terbuka dan hanya ada lubang
kecil dibawah sebagai saluran air kencing dan haid.
Kedua metode ini akan menyiksa perempuan dan
bertentangan dengan Islam. Ringkasnya, pelaksanaan khitan pada perempuan harus
dilaksanakan oleh tenaga medis muslimah yang mengerti ajaran Islam dan dapat
menjalankan praktik khifadh sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
HIKMAH
SIRKUMSISISI PADA PEREMPUAN
1.
Khitan pada
wanita yang dilakukan secara benar justru bermanfaat untuk kehidupan seksual
wanita yang bersangkutan. Karena membuat lebih bersih dan lebih mudah menerima
rangsangan. 2. Khitan dapat membawa kesempurnaan agama, karena ia disunnahkan.
3. Khitan adalah cara sehat yang memelihara seseorang dari berbagai penyakit.
4. Khitan membawa kebersihan, keindahan, dan meluruskan syahwat.
Kemenkes: Permenkes
Sunat Justru Lindungi Perempuan

Ilustrasi alat sunat perempuan. (sumber:
bobmendo/flickr)
Permenkes tidak mengharuskan sunat bagi perempuan, tapi bila ada perempuan
yang ingin disunat peraturan tersebut digunakan sebagai standar operating
procedure agar kaum Hawa terhindar dari praktik sunat yang membahayakan
keselamatan dan kesehatannya.
Menanggapi desakan dari sejumlah LSM dan komunitas masyarakat, beberapa waktu lalu, agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1636/MENKES/PER/2010, yang mengatur tata cara sunat perempuan dicabut. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, bahwa tidak seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Permenkes tersebut justru dibuat untuk melindungi mereka dari mutilasi genital.
Sebab kata Murti Utami, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, kalau tidak diatur dikhawatirkan sunat perempuan yang sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun akan membahayakan kesehatan perempuan. "Secara kultural banyak orang Indonesia, terutama di daerah rural yang masih memercayai pentingnya sunat perempuan untuk alasan agama," imbuhnya.
Permenkes sendiri, lanjut Murti, tidak mengharuskan sunat bagi perempuan. Tetapi apabila ada perempuan yang ingin disunat Permenkes digunakan sebagai standar operating procedure (SOP) atau acuan oleh tenaga kesehatan tertentu. "Jadi bukan berarti pemerintah mendukung sunat pada perempuan. Justru Permenkes itu dibuat untuk melindungi mereka dari mutilasi genital," tegasnya lagi.
Jadi Permenkes mengatur agar khitan dilakukan dengan benar, dan hanya oleh tenaga kesehatan tertentu yaitu, dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki ijin praktik (surat izin kerja). Dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan sesuai ketentuan agama, standar pelayanan dan standar profesi.
"Itupun dapat dilakukan hanya atas permintaan dan atau persetujuan dari orang tua anak perempuan atau wali. Dan orangtua pun diberi edukasi terlebih dahulu mengenai penting atau tidaknya sunat perempuan," jelas Murti.
Tak Ada Penyalahgunaan
Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan juga harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris), dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.
Sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes, lanjut Murti, bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation/FGM). Melainkan tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris.
"Saya tegaskan sunat perempuan adalah sirkumsisi, bukan mutilasi genital yang memang berbahaya. Itu dua hal yang sangat berbeda," tegasnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/10).
Hal senada dikemukakan pula oleh Ina Hernawati, Direktur Kementerian Kesehatan Ibu. "Baca dulu Permenkes itu dengan hati-hati. Apa ada di sana yang mengatakan kami mendukung mutilasi alat kelamin perempuan atau jenis penyalahgunaan," tandasnya.
Ina mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan, karena belum ada tenaga kesehatan di Indonesia yang telah menerima pelatihan formal tentang bagaimana melakukan sunat perempuan. Dan bimbingan keputusan yang diberikan tentang bagaimana melakukan dengan aman jika diperlukan.
"Kami tidak mentolerir praktik. Jika orangtua datang ke bidan, kami meminta para bidan untuk menjelaskan bahwa sunat perempuan secara medis tidak berguna," imbuhnya lagi.
Namun, lanjut Ina, banyak orangtua bersikeras untuk menyunatkan putrinya untuk alasan agama atau tradisi.
"Karenanya demi keselamatan dan kesehatan, kami lebih memilih sunat dilakukan oleh pekerja kesehatan terlatih daripada beberapa dukun yang mungkin tidak aman," tegasnya.
Beranjak dari latar belakang itulah Ina menegaskan, bahwa Permenkes bukan sebuah keputusan yang mengesahkan penyalahgunaan sunat pada perempuan, tapi justru melindungi dengan tata cara dan SOP yang aman dan sehat.
"Orang-orang sering beranggapan sunat pada perempuan adalah sunat mutilasi. Padahal itu benar-benar berbeda. Khitan bukan mutilasi, melainkan hanya menggaruk bagian kulit, " tutupnya.
PENUTUP
Ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak
mengharuskan sirkumsisi, hal tersebut di pengaruhi oleh
kebudayaan,agama,ras,dan lain-lain.
Kebudayaan sangat mempengaruhi cara pandang
seseorang terhadap suatu masalah, karena kebudayaan terbentuk dari
kebiasaan,ilmu pengetahuan dari masyarakat terdebut.
Ada juga kelompok masyarakat tidak melakukan
sirkumsisi karena melihat dari dampak negatif dari sirkumsisi itu sendiri.
Sirkumsisi
perempuan merupakan sunnah fitrah yang sudah diterima oleh umat Islam. Walaupun
terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam masalah hukum khitan pada
perempuan, namun syiar sirkumsisi perempuan ini harus dilakukan oleh umat
Islam. Karena khitan perempuan yang sesuai dengan prosedur dan dilakukan oleh
orang yang mengerti caranya, akan membawa hikmah yang baik bagi perempuan dalam
menstabilkan syahwatnya. Dan juga akan bermanfaat bagi hubungan suami istri
selanjutnya.
Para
bidan dan dokter yang mengkhitan perempuan harus berhati-hati, sehingga tidak
memotong atau menyayat terlalu besar, sehingga akan membawa akibat yang buruk
bagi yang dikhitan. Sehubungan dengan menjaga diri dari penyimpangan seksual,
maka para muslimah harus mendekatkan diri kepada Allah dan merasakan selalu
pengawasan Allah. Sehingga perzinahan dan perselingkuhan jauh dari kita umat
Islam ini. Mengenai adanya pelarangan khitan bagi perempuan dari beberapa
pihak, hal itu sebenarnya tidak hak bagi siapapun melarang sesuatu yang dibolehkan
oleh Allah dan Rasul-Nya. Kalau terdapat kesalahan dalam praktek, maka
kesalahan itu saja yang harus diluruskan.
Perlunya prosedur tetap (protap) untuk sirkumsisi
wanita ini, jika perlu ada peraturan pemerintah yang mengaturnya. Semoga
makalah ini bermanfaat. Wallahu A‟lam bis shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar